Kaidah Menyikapi Pertentangan Sesama Maslahat dan Mafsadat
Kaidah Dalam Menyikapi
Pertentangan Sesama Maslahat dan Mafsadat
Pada bait syair yang telah lalu, Asy-Syaikh Abdurrahman rahimahullah telah menyebutkan bahwa agama itu dibangun di atas dua perkara: Meraih masalahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadat dan meminimalisirnya. Dan juga telah kita bahas kaidah yang benar dalam menyikapi pertentangan antara maslahat dan mafsadat.
Maka pada dua bait berikut ini, Asy-Syaikh rahimahullah akan menyebutkan kaidah yang benar dalam menyikapi pertentangan antara sesama maslahat dan pertentangan antara sesama mafsadat. Tapi sebelumnya berikut ucapan ucapan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkenaan dengan masalah ini sebagai pendahuluan:
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Jika engkau memperhatikan syariat-syariat agama-Nya yang Dia letakkan untuk hamba-hambaNya, engkau akan mendapati bahwa syariat ini tidak keluar dari tujuan menghasilkan maslahat yang murni atau maslahat yang rajih (lebih besar), selama itu memungkinkan. Dan jika maslahat-maslahat yang ada saling bertentangan maka didahulukan maslahat yang lebih penting dan lebih mulia, walaupun konsokuensinya maslahat lain yang maslahatnya lebih ringan akan ditinggalkan. Demikian halnya syariat ini tidak keluar dari tujuan menghilangkan mafsadat murni atau yang mafsadat yang rajih (lebih besar), selama itu memungkinkan. Jika beberapa mafsadat saling bertentangan maka ditinggalkan mafsadat yang paling besar walaupun itu berarti harus mengerjakan mafsadat yang paling ringan.”
Beliau juga berkata, “Landasan syariat adalah untuk mencegah mafsafat yang paling besar walaupun harus mengerjakan mafsadat yang paling ringan, dan mewujudkan maslahat yang paling sempurna walaupun mafsadat yang paling kecil akan luput. Bahkan landasan semua maslahat di dunia dan agama terdapat pada kedua kaidah ini.”
Selanjutnya beliau rahimahullah berkata:
فَِإنْ تَزاحَمَ عَدَدُ الْمصالِحِ يُقَدَّمُ الْأَعْلَى مِنَ الْمَصالِحِ
[Terjemah]
Jika sejumlah maslahat saling bertentangan, maka didahulukan yang paling tinggi maslahatnya.
[Syarh]
Makna kaidahnya jelas, yaitu: Jika seorang hamba mendapati di hadapannya ada dua maslahat atau lebih yang saling bertentangan, maka hendaknya dia hanya mengerjakan yang paling tinggi maslahatnya di antaranya. Makna ‘bertentangan’ di sini adalah: Maslahat-maslahat tersebut bertemu pada satu waktu, dimana jika kita mengerjakan salah satunya maka kita akan kehilangan maslahat lainnya. Adapun jika sejumlah maslahat itu tidak bertemu dalam satu waktu, dalam artian bisa dikerjakan secara bergilir, maka semua maslahat itu kita kerjakan dan tidak ada yang kita tinggalkan. Akan tetapi yang dibahas di sini adalah jika kita mengerjakan salah satu maslahat yang ada, maka maslahat lainnya akan luput dari kita dan tidak bisa kita kerjakan lagi pada saat itu.
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya landasan syariatr adalah mewujudkan semua maslahat selama itu memungkinkan dan jangan sampai luput satupun di antara maslahat yang ada. Karenanya, jika semua maslahat itu mungkin diwujudkan maka harus diwujudkan seluruhnya. Namun jika maslahat-maslahat yang ada saling bertentangan, dimana tidak mungkin mewujudkan sebagiannya kecuali harus kehilangan sebagian lainnya, maka didahulukan mewujudkan maslahat yang paling sempurna, yang paling penting, dan yang paling dituntut dalam syariat.”
Silakan berlangganan untuk membaca pembahasan menarik lainnya seputar kaidah pertentangan sesama maslahat dan mafsadat.
Tafadhdhal masukkan pertanyaan seputar artikel "Kaidah Menyikapi Pertentangan Sesama Maslahat dan Mafsadat"