preload preload preload

Kaidah Maslahat dan Mafsadat

November 10th, 2011

Kaidah Maslahat dan Mafsadat

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata:

اَلدِّيْنُ مَبْنِىٌّ عَلَى الْمَصالِحِ         فِي جَلْبِها وَالدَّرْءِ لِلْقَبائِحِ

[Terjemah]
Agama dibangun di atas maslahat, dalam meraihnya dan di atas menolak kejelekan.

[Makna Global]
Semua amalan dalam Islam itu hanya berporos pada dua tujuan:
a.    Untuk meraih suatu maslahat atau menyempurnakan masalahat yang sudah ada.
b.    Untuk menghindari dan menolak mafsadat atau untuk meminimalisir mafsadat yang sudah ada.

[Syarh]
Ini adalah landasan yang sangat agung dalam Islam dan merupakan kaidah yang bersifat menyeluruh, sehingga tidak ada satupun dari ajaran agama Islam kecuali masuk ke dalam kaidah ini. Hal itu karena semua ajaran Islam bertujuan untuk mewujudkan maslahat dan kebaikan dalam urusan agama, dunia dan akhirat serta untuk menolak dan menghilangkan semua mudharat dalam urusan agama, dunia dan akhirat. Karenanya, tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan satu perintahpun -baik perintah wajib maupun sunnah- atau menghalalkan apapun kecuali di dalamnya pasti terdapat banyak maslahat dan kebaikan yang tidak terhitung jumlahnya, baik di dunia maupun di akhirat. Dan tidaklah Allah Ta’ala melarang dari sesuatu -baik larangan yang bersifat haram maupun makruh-, kecuali di dalamnya pasti terdapat banyak kerusakan yang tidak bisa dibayangkan, baik di dunia terlebih lagi di akhirat .

Bahkan karena sangat luasnya cakupan dari kaidah ini, sampai-sampai sebagian ulama ada yang mengembalikan seluruh kaidah-kaidah fiqhiah kepada kaidah ini. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Izz bin Abdi As-Salam rahimahullah. Hal itu karena seluruh kaidah fiqhiah yang ada hanya mempunyai dua fungsi: Meraih sebuah maslahat atau menolak mafsadat.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir rahimahullah berkata dalam Al-Qawa’id wa Al-Ushul Al-Jami’ah hal. 9, “Kaidah ini melingkup seluruh ajaran syariat, tidak ada satupun hukum syariat yang keluar (tidak tercakup) darinya, baik hukum tersebut dalam masalah ushul (prinsipil) maupun dalam masalah furu’ (cabang).

Silakan berlangganan untuk membaca kelanjutannya.

Tafadhdhal masukkan pertanyaan seputar artikel "Kaidah Maslahat dan Mafsadat"

Canadian online pharmacy NorthWestPharmacy.com complaint online drugs Canada online drugs Canada NorthWestPharmacy.com scams