Hukum Air Diam dan Air Musta’mal
Hadits Kelima
Hukum Air Diam dan Air Musta’mal
Al-Hafizh Abu Al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar rahimahullah berkata:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ((لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ ))أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
وَلِلْبُخَارِيِّ: (( لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ ))
وَلِمُسْلِمٍ: (( مِنْهُ ))
وَلِأَبِي دَاوُدَ: (( وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ ))
[Terjemah]
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam dalam keadaan dia junub.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Al-Bukhari, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian kencing di dalam air yang diam lagi tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya.”
Dalam riwayat Muslim, “Mandi darinya.”
Dan dalam riwayat Abu Daud, “Dan janganlah dia mandi junub di dalamnya.”
[Kata-Kata Asing]
1. الدائمُ (ad-da`im): Yang diam. Sebagian ulama menyamakannya dengan الرَّاكِدُ (ar-rakid). Sementara Harmalah membawakan dari Asy-Syafi’i bahwa beliau membedakan keduanya. Asy-Syaf’i menyatakan bahwa ad-da`im adalah air diam yang mempunyai mata air, sementara ar-rakid adalah air diam yang tidak mempunyai mata air.”
2. Kalimat: [air yang diam lagi tidak mengalir]. Air diam itu tidak mengalir. Karenanya para ulama berbeda pendapat mengenai tujuan disebutkannya kalimat [tidak mengalir] setelah kalimat [air yang diam].
3. Kalimat [ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ]. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fath Al-Bari, “Dengan huruf lam didhommah, menurut riwayat yang paling masyhur.”
Sebagian ulama seperti Abu Abdillah Ibnu Malik membolehkan huruf lam difathah, sehingga makna kalimatnya, “Jangan dia menggabungkan antara kencing dan mandi di dalam air yang diam.” Dan beliau juga membolehkan huruf lam disukun, sehingga makna kalimatnya, “Jangan dia kencing di dalam air yang diam dan jangan juga dia mandi di dalam air yang sudah dikencingi.”
Akan tetapi Imam An-Nawawi rahimahullah menolak pembolehan fathah, sementara Al-Qurthubi rahimahullah menolak keduanya, pembolehan fathah dan sukun. Walaupun kemudian An-Nawawi dan Al-Qurthubi disanggah oleh Ibnu Daqiq Al-Id dan Al-Hafizh Al-Iraqi dan mereka membenarkan ucapan Ibnu Malik di atas.
Hanya saja bagi siapa saja yang memperhatikan perbedaan pendapat dalam harakat huruf lam ini, maka dia bisa melihat bahwa perbedaan ini hanya dari sisi apakah itu syah dari sisi nahwu? Jadi perbedaan pendapat mereka bukan dari sisi apakah riwayat fathah dan sukun itu shahih atau tidak? Padahal Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dan juga Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Mufhim telah menegaskan bahwa riwayat yang benar dan masyhur dalam hal ini adalah riwayat yang mendhommah huruf lam. Sementara riwayat yang menfathah dan mensukun adalah riwayat yang lemah.
Karenanya, kalau dari sisi riwayat sudah lemah, maka kita tidak bisa mengambil sisi pendalilan dan memetik hukum dari riwayat yang lemah, walaupun kalimat yang terdapat dalam riwayat lemah itu syah dari sisi nahwu. Karena yang kita bahas di sini adalah apakah Nabi shallallahu alaihi wasallam mengucapkannya atau tidak? Bukan yang dibahas apakah kalimat itu syah dari sisi nahwu atau tidak? Wallahu A’lam bishshawab.
Untuk membaca penjelasan lengkap tentang hadits air diam dan hukum air musta’mal, silakan berlangganan.
Tafadhdhal masukkan pertanyaan seputar artikel "Hukum Air Diam dan Air Musta’mal"