Hadits Air 2 Qullah
Hadits Air Dua Qullah
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ )) وَفِي لَفْظٍ: (( لَمْ يَنْجُسْ ))
أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
[Terjemah]
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu jumlahnya 2 qullah maka dia tidak membawa al-khabats.” Dalam sebuah riwayat, “Tidak ternajisi.”
Diriwayatkan oleh Imam Empat, serta dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[Kata-Kata Asing]
a. Al-khabats adalah najis, sebagaimana yang disebutkan dalah riwayat lain di atas.
b. Kalimat [Tidak membawa al-khabats] maknanya: Dia tidak menerima najis akan tetapi dia menolaknya. Maksudnya: Air 2 qummah ini tidak menjadi najis karena adanya najis yang masuk ke dalamnya.
[Takhrij Ringkas]
(Hadits Shahih)
Hadits di atas mempunyai sabab al-wurud (sebab terucapkan), yaitu:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (2/26, 38), Abu Daud no. 63, 64, At-Tirmizi no. 67, An-Nasai (1/46), Ibnu Majah no. 517, Ibnu Khuzaimah no. 92, Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan- (4/57), dan selainnya. Semuanya dari jalan Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) radhiallahu anhuma dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang (kumpulan) air yang ada di padang pasir, dimana hewan dan binatang buas sering datang ke situ. Maka beliau bersabda … , lalu Ibnu Umar menyebutkan hadits di atas.
Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair adalah Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair bin Al-Awwam. Seorang perawi dari kota Madinah, tsiqah. Sementara Ubaidillah bin Abdillah bin Umar, anak dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, tsiqah.
Karenanya, ini adalah hadits yang shahih.
Kemudian, hadits ini mempunyai jalan yang lain, yaitu dari jalan: Hammad bin Salamah dari Ashim bin Al-Mundzir dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar dari ayahnya.
Sanadnya hasan karena Ashim bin Al-Mundzir adalah rawi yang shaduq. Sementara Hammad bin Salamah adalah perawi yang tsiqah.
Karenanya ini adalah hadits yang shahih. Telah dinyatakan shahih oleh: Asy-Syafi’i, Ahmad, Yahya bin Ma’in, Ad-Daraquthni, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ath-Thahawi, Ibnu Mandah, Ibnu Hazm, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ibnu Al-Mulaqqin, Al-Khaththabi, dan selainnya.
[Syarh]
A. Ukuran Dua Qullah.
Ibnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata, “Al-qullah secara bahasa bermakna kendi besar, yang hanya bisa diangkat oleh beberapa orang lelaki yang kuat.” (Al-Badru Al-Munir: 2/107)
Adapun mengenai ukurannya, maka ada beberapa pendapat di kalangan ulama, di antaranya:
Tafadhdhal berlangganan untuk membaca kelanjutannya.
Tafadhdhal masukkan pertanyaan seputar artikel "Hadits Air 2 Qullah"