Beberapa Masalah Seputar Ahkam Asy-Syar’iyah
Beberapa Masalah Seputar Ahkam Asy-Syar’iyah
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir rahimahullah berkata setelah menyebutkan hukum-hukum syar’i yang lima:
وَيَنْقَسِمُ الْوَاجِبُ إِلَى:
فَرْضِ عَيْنٍ، يُطْلَبُ فِعْلُهُ مِنْ كُلِّ مُكلَّفٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ، وَهُوَ جُمْهُوْرُ أَحْكَامِ الشَّرْيِعَّةِ الْوَاجِبَةِ.
وَإِلَى فَرْضِ كِفَايَةٍ وَهُوَ الَّذِي يُطْلَبُ حُصُوْلُهُ وَتَحْصِيْلُهُ مِنَ الْمُكَلَّفِيْنَ، لاَ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ بِعَيْنِهَ. كَتَعَلُّمِ الْعُلُوْمِ وَالصَّنَاعَاتِ النَّافِعَةِ، وَالْأَذَانِ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ.
[Terjemah]
Yang wajib terbagi menjadi:
Fardhu ain, yaitu kewajiban yang dituntut pelaksanaannya dari setiap mukallaf yang balig lagi berakal. Dan mayoritas hukum-hukum syariat yang wajib termasuk dalam jenis ini.
Dan fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dituntut hasilnya dan pelaksanaannya dari para mukallaf (secara umum), bukan dari setiap individu di antara mereka. Contohnya seperti mempelajari ilmu-ilmu dan keterampilan-keterampilan yang bermanfaat, mengumandangkan adzan, amar ma’ruf, nahi mungkar, dan semacamnya.
[Syarh]
Ucapan beliau: [Yang wajib terbagi menjadi: Fardhu ain]
Ini adalah isyarat bahwa di antara penamaan wajib adalah fardhu. Nama lain dari wajib adalah faridhatun (فريضة), hatmun (حتم), dan laazimun (لازم) .
Kemudian beliau menyebutkan pembagian wajib atau fardhu, bahwa dia terbagi menjadi dua: Fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.
Kami katakan: Pembagian ini adalah dari sudut tinjauan pelakunya atau dari sudut tinjauan siapa yang dituntut untuk mengerjakannya. Dari sudut tinjauan ini, wajib terbagi menjadi wajib ‘ain dan wajib kifayah.
A. Wajib/Fardhu ‘Ain.
Beliau berkata dalam mendefinisikannya, “Kewajiban yang dituntut pelaksanaannya dari setiap mukallaf yang balig lagi berakal. ”
Maka dalam fardhu ‘ain ini, yang menjadi perhatian dari syariat ada 2 perkara: Amalan itu harus terlaksana dan semua mukallaf -tentunya yang mampu- harus melaksanakannya. Kapan ada mukallaf yang meninggalkannya padahal dia mampu maka dia telah terjatuh ke dalam dosa.
Contoh: Shalat, puasa, menunaikan hak orang lain, menuntut ilmu tauhid dan fiqhi yang dibutuhkan, dan semacamnya.
B. Wajib/Fardhu Kifayah.
Beliau berkata dalam mendefinisikannya, “Kewajiban yang dituntut hasilnya dan pelaksanaannya dari para mukallaf (secara umum), bukan dari setiap individu di antara mereka.”
Tafadhdhal berlangganan untuk membaca kelanjutan pembahasannya.
Tafadhdhal masukkan pertanyaan seputar artikel "Beberapa Masalah Seputar Ahkam Asy-Syar’iyah"