preload preload preload

Blog Resmi dan Perubahan Nama Ezine Islami

December 16th, 2011

Blog Resmi dan Perubahan Nama Ezine Islami

Alhamdulillah, berkat keluasan dan kemudahan yang Allah Ta’ala berikan, maka blog Ezine Islami Al-Atsariyyah yang tadinya merupakan sub domain dari Al-Atsariyyah.com, sekarang sudah mempunyai domain sendiri dengan nama: http://penuntutilmu.com

Dan bersamaan dengan ini pula kami sampaikan kepada seluruh pelanggan Ezine Islami Al-Atsariyyah, bahwa mulai edisi ke 6 berikutnya insya Allah, nama dari Ezine kita berubah menjadi: Majalah Islami Penuntut Ilmu.

Kemudian mengenai blog resmi yang baru, kami sudah menginput semua preview materi-materi edisi sebelumnya. Dan bukan hanya itu, setiap preview materi rubrik yang kami sebutkan dalam blog ini mempunyai kelebihan dibandingkan preview yang yang biasa kami sebutkan pada blog ezine.al-atsariyyah.com sebelumnya. Yaitu:
1. Preview yang kami tampilkan lebih banyak dan lebih panjang dari sebelumnya, sehingga orang yang hanya membaca previewnya saja insya Allah akan tetap mendapatkan manfaat ilmu darinya.
2. Kami sertakan point-point pembahasan yang pembahasannya terdapat dalam majalah aslinya secara lengkap dan tidak tersebut dalam previewnya. Hal ini kami lakukan agar orang yang hanya membaca previewnya tetap bisa mengetahui point-point apa saja yang dibahas lengkap dalam majalah versi lengkapnya.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga perubahan ini juga bisa merubah Majalah Islami Penuntut Ilmu ini menjadi lebih baik lagi. Dan semoga semakin banyak para penuntut ilmu yang bergabung bersama kami dalam membahas dan mempelajari ilmu-ilmu alat Islam dan yang berkenaan dengannya, Allahumma amin.

Aqidah Ahlissunnah Seputar Para Sahabat dan Ahli Bait

December 12th, 2011

Aqidah Ahlissunnah Seputar
Para Sahabat dan Ahli Bait

Imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah berkata:

وَخَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّها –عَلَيْهِ السَّلاَمُ – أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقُ ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطّابِ ثُمَّ عُثْمانُ بْنُ عَفّانَ ثُمَّ عَلِيُّ بْنُ أَبِيْ طالِبٍ –رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ-, وَهُمُ الْخُلَفاءُ الرّاشِدُوْنَ الْمَهْدِيُّوْنَ.
وَالتَّرَحُّمُ عَلَى جَمِيْعِ أَصْحابِ مُحَمَّدٍ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَعَلَى آلِهِ, وَالْكَفُّ عَمّا شَجَرَ بَيْنَهُمْ.

[Terjemah]
Manusia terbaik dari umat ini sepeninggal Nabinya -alaihissalam- adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian Umar bin Al-Khaththab, kemudian Utsman bin ‘Affan, kemudian Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhum-, dan mereka (berempat) ini adalah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan hidayah.
Dan (termasuk sunnah) memintakan rahmat untuk semua sahabat Muhammad -shallallahu alaihi wasallam- dan untuk seluruh keluarga beliau. Serta menahan diri dari semua perseteruan yang terjadi di antara mereka (para sahabat).

[Syarh]
Pada point ini, Ibnu Abi Hatim rahimahullah ingin menjelaskan mengenai akidah yang benar dalam menyikapi para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam secara umum, dan para khalifah yang empat secara khusus. Bahwasanya secara umum, seluruh para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam merupakan manusia yang paling utama di muka bumi ini sepeninggal Nabi mereka. Dan secara khusus, ahlussunnah menetapkan adanya perbedaan kedudukan dan keutamaan di antara sesama sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan yang berada pada puncaknya adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian Ali radhiallahu anhum ajma’in.

Dalil-Dalil Tentang Keutamaan Sahabat.
Ada banyak dalil dari Al-Qur`an dan as-sunnah yang shahih, yang menjelaskan tentang keutamaan sahabat secara umum. Di antaranya:
Allah Ta’ala berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)

Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ
“Maka jika mereka beriman kepada apa yang kalian telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Dan ‘kalian’ dalam ayat ini adalah para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala telah menjadikan keimanan mereka sebagai tolak ukur dan timbangan bagi keimanan manusia selain mereka, baik yang hidup di saman mereka maupun yang akan datang sepeninggal mereka. Ini menunjukkan mereka adalah manusia yang terbaik dan yang paling sempurna keimanannya.

Kaidah Menyikapi Pertentangan Sesama Maslahat dan Mafsadat

December 12th, 2011

Kaidah Dalam Menyikapi
Pertentangan Sesama Maslahat dan Mafsadat

Pada bait syair yang telah lalu, Asy-Syaikh Abdurrahman rahimahullah telah menyebutkan bahwa agama itu dibangun di atas dua perkara: Meraih masalahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadat dan meminimalisirnya. Dan juga telah kita bahas kaidah yang benar dalam menyikapi pertentangan antara maslahat dan mafsadat.

Maka pada dua bait berikut ini, Asy-Syaikh rahimahullah akan menyebutkan kaidah yang benar dalam menyikapi pertentangan antara sesama maslahat dan pertentangan antara sesama mafsadat. Tapi sebelumnya berikut ucapan ucapan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkenaan dengan masalah ini sebagai pendahuluan:

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Jika engkau memperhatikan syariat-syariat agama-Nya yang Dia letakkan untuk hamba-hambaNya, engkau akan mendapati bahwa syariat ini tidak keluar dari tujuan menghasilkan maslahat yang murni atau maslahat yang rajih (lebih besar), selama itu memungkinkan. Dan jika maslahat-maslahat yang ada saling bertentangan maka didahulukan maslahat yang lebih penting dan lebih mulia, walaupun konsokuensinya maslahat lain yang maslahatnya lebih ringan akan ditinggalkan. Demikian halnya syariat ini tidak keluar dari tujuan menghilangkan mafsadat murni atau yang mafsadat yang rajih (lebih besar), selama itu memungkinkan. Jika beberapa mafsadat saling bertentangan maka ditinggalkan mafsadat yang paling besar walaupun itu berarti harus mengerjakan mafsadat yang paling ringan.”

Beliau juga berkata, “Landasan syariat adalah untuk mencegah mafsafat yang paling besar walaupun harus mengerjakan mafsadat yang paling ringan, dan mewujudkan maslahat yang paling sempurna walaupun mafsadat yang paling kecil akan luput. Bahkan landasan semua maslahat di dunia dan agama terdapat pada kedua kaidah ini.”

Selanjutnya beliau rahimahullah berkata:

فَِإنْ تَزاحَمَ عَدَدُ الْمصالِحِ         يُقَدَّمُ الْأَعْلَى مِنَ الْمَصالِحِ

[Terjemah]
Jika sejumlah maslahat saling bertentangan, maka didahulukan yang paling tinggi maslahatnya.

[Syarh]
Makna kaidahnya jelas, yaitu: Jika seorang hamba mendapati di hadapannya ada dua maslahat atau lebih yang saling bertentangan, maka hendaknya dia hanya mengerjakan yang paling tinggi maslahatnya di antaranya. Makna ‘bertentangan’ di sini adalah: Maslahat-maslahat tersebut bertemu pada satu waktu, dimana jika kita mengerjakan salah satunya maka kita akan kehilangan maslahat lainnya. Adapun jika sejumlah maslahat itu tidak bertemu dalam satu waktu, dalam artian bisa dikerjakan secara bergilir, maka semua maslahat itu kita kerjakan dan tidak ada yang kita tinggalkan. Akan tetapi yang dibahas di sini adalah jika kita mengerjakan salah satu maslahat yang ada, maka maslahat lainnya akan luput dari kita dan tidak bisa kita kerjakan lagi pada saat itu.
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya landasan syariatr adalah mewujudkan semua maslahat selama itu memungkinkan dan jangan sampai luput satupun di antara maslahat yang ada. Karenanya, jika semua maslahat itu mungkin diwujudkan maka harus diwujudkan seluruhnya. Namun jika maslahat-maslahat yang ada saling bertentangan, dimana tidak mungkin mewujudkan sebagiannya kecuali harus kehilangan sebagian lainnya, maka didahulukan mewujudkan maslahat yang paling sempurna, yang paling penting, dan yang paling dituntut dalam syariat.”

Dalil-Dalil Syar’i Dalam Pembahasan Fiqhi

December 12th, 2011

Dalil-Dalil Syar’i
Dalam Pembahasan Fiqhi

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata:

فَصْلٌ
[اَلْأَدِلَةُ الَّتِي يُسْتَمَدُ مِنْهَا الْفِقْهُ أَرْبَعَةٌ ]

الأدلة التي يُستمدُ منها الفقهُ أربعةٌ :
اَلْكِتَابُ ,والسُّنَّةُ ـ وَهُما الْأَصْلُ الَّذِي خُوْطِبَ بِهِ الْمُكَلَّفُوْنَ، وَانْبَنَى دِيْنُهُمْ عَلَيْهِ ـ وَالْإِجْماعُ وَالْقِياسُ
الصَّحِيْحُ ـ وَهُما مُسْتَنَدانِ إِلَى الْكِتابِ والسُّنَّةِ ـ .
فَالْفِقْهُ ـ مِنْ أَوَّلِهِ إِلَى آخِرِهِ ـ لاَ يَخْرُجُ عَنْ هَذِهِ الْأُصُوْلِ ألْأَرْبَعَةِ .
وَأَكْثَرُ الْأَحْكامِ الْمُهِمَّةِ تَجْتَمِعُ عَلَيْها الْأَدِلَّةُ الْأَرْبَعَةُ ـ تَدُلُّ عَلَيْها نُصُوْصُ الْكِتابِ والسُّنَّةِ، وَيُجْمَعُ
عَلَيْها العُلَماءُ، وَيَدُلُّ عَلَيْها الْقِياسُ الصَّحِيْحُ ـ لِما فِيْها مِنَ الْمَنافِعِ وَالْمَصالِحِ إنْ كانَتْ مَأْمُوْراً بِها، وَمِنَ الْمَضارِّ إنْ كانَتْ مَنْهِياً عَنْها .
وَالْقَلِيْلُ مِنَ الْأَحْكامِ يَتَنازَعُ فِيْها الْعُلَماءُ. وَأَقْرَبُهُمْ إِلَى الصَّوابِِ فِيْها, مَنْ أحْسَنَ رَدَّها إِلَى هَذِهِ الْأُصُوْلِ الْأَرْبَعَةِ

[Terjemah]

Fasal
[Dalil-Dalil Yang Fiqhi Dipetik Darinya Ada Empat]

Dalil-dalil yang fiqhi dipetik darinya ada empat:
Al-kitab, as-sunnah -dan keduanya merupakan asal dalam khithab (baca: hukum-hukum) yang ditujukan kepada para mukallaf dan yang agama mereka dibangun di atasnya-, ijma’, dan kias yang benar -dimana keduanya bersandar pada dalil al-kitab dan as-sunnah-.
Masalah fiqhi -dari awal sampai akhirnya- tidak ada yang keluar dari pokok-pokok (dalil) yang empat ini.
Dan kebanyakan hukum-hukum yang penting, mempunyai dalil dari keempat pokok ini -yakni ditunjukkan oleh nash-nash al-kitab dan as-sunnah, para ulama ijma’ terhadapnya, dan juga ditunjukkan oleh kias yang benar-, dikarenakan banyaknya manfaat dan maslahat yang terdapat di dalamnya -jika hukum itu berupa perintah- atau banyaknya mudharat di dalamnya -jika hukum itu berupa larangan-.
Sementara hanya sedikit hukum-hukum yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja yang paling dekat kepada kebenaran di antara mereka adalah siapa yang paling bagus caranya dalam mengembalikan setiap masalah kepada keempat dalil pokok ini.

[Syarh]
Fasal ini dibuat oleh Asy-Syaikh rahimahullah untuk menjelaskan secara global mengenai dalil-dalil dari hukum-hukum syar’i. Adapun penjelasannya secara lebih terperinci, maka akan beliau sebutkan satu persatu pada fasal-fasal berikutnya.

Ucapan beliau: [Dalil-dalil yang fiqhi dipetik darinya ada empat:]
Apa itu dalil?
Dalil secara bahasa adalah apa yang dijadikan sebagai petunjuk. Dan terkadang juga dimaknakan sebagai yang menunjukkan jalan.
Adapun secara istilah, Imam Al-Juwaini rahimahullah berkata, “Dan dalil adalah yang memberikan petunjuk menuju apa yang diinginkan.”
Ibnu Firkah rahimahullah mengomentari ucapan Al-Juwaini di atas, “Definisi dalil yang beliau sebutkan ini sejalan dengan pendapat para fuqaha. Hal itu karena mereka mendefinisikan dalil dengan apa saja yang memberikan petunjuk kepada apa yang dituju, baik penunjukannya itu secara qath’i (pasti) maupun secara zhanni (dugaan besar).”
Karenanya, dalil dalam fiqhi adalah semua perkara yang memberikan petunjuk untuk sampai kepada hukum syar’i dari sebuah amalan yang ingin diketahui.

Hukum Air Diam dan Air Musta’mal

December 12th, 2011

Hadits Kelima
Hukum Air Diam dan Air Musta’mal

Al-Hafizh Abu Al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar rahimahullah berkata:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ((لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ ))أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

وَلِلْبُخَارِيِّ: (( لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ ))

وَلِمُسْلِمٍ: (( مِنْهُ ))

وَلِأَبِي دَاوُدَ: (( وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ ))

[Terjemah]
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam dalam keadaan dia junub.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Al-Bukhari, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian kencing di dalam air yang diam lagi tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya.”
Dalam riwayat Muslim, “Mandi darinya.”
Dan dalam riwayat Abu Daud, “Dan janganlah dia mandi junub di dalamnya.”

[Kata-Kata Asing]
1. الدائمُ (ad-da`im):  Yang diam. Sebagian ulama menyamakannya dengan الرَّاكِدُ (ar-rakid). Sementara Harmalah membawakan dari Asy-Syafi’i bahwa beliau membedakan keduanya. Asy-Syaf’i menyatakan bahwa ad-da`im adalah air diam yang mempunyai mata air, sementara ar-rakid adalah air diam yang tidak mempunyai mata air.”

2. Kalimat: [air yang diam lagi tidak mengalir]. Air diam itu tidak mengalir. Karenanya para ulama berbeda pendapat mengenai tujuan disebutkannya kalimat [tidak mengalir] setelah kalimat [air yang diam].

3. Kalimat [ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ]. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fath Al-Bari, “Dengan huruf lam didhommah, menurut riwayat yang paling masyhur.”
Sebagian ulama seperti Abu Abdillah Ibnu Malik membolehkan huruf lam difathah, sehingga makna kalimatnya, “Jangan dia menggabungkan antara kencing dan mandi di dalam air yang diam.” Dan beliau juga membolehkan huruf lam disukun, sehingga makna kalimatnya, “Jangan dia kencing di dalam air yang diam dan jangan juga dia mandi di dalam air yang sudah dikencingi.”
Akan tetapi Imam An-Nawawi rahimahullah menolak pembolehan fathah, sementara Al-Qurthubi rahimahullah menolak keduanya, pembolehan fathah dan sukun. Walaupun kemudian An-Nawawi dan Al-Qurthubi disanggah oleh Ibnu Daqiq Al-Id dan Al-Hafizh Al-Iraqi dan mereka membenarkan ucapan Ibnu Malik di atas.

Hanya saja bagi siapa saja yang memperhatikan perbedaan pendapat dalam harakat huruf lam ini, maka dia bisa melihat bahwa perbedaan ini hanya dari sisi apakah itu syah dari sisi nahwu? Jadi perbedaan pendapat mereka bukan dari sisi apakah riwayat fathah dan sukun itu shahih atau tidak? Padahal Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dan juga Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Mufhim telah menegaskan bahwa riwayat yang benar dan masyhur dalam hal ini adalah riwayat yang mendhommah huruf lam. Sementara riwayat yang menfathah dan mensukun adalah riwayat yang lemah.

Karenanya, kalau dari sisi riwayat sudah lemah, maka kita tidak bisa mengambil sisi pendalilan dan memetik hukum dari riwayat yang lemah, walaupun kalimat yang terdapat dalam riwayat lemah itu syah dari sisi nahwu. Karena yang kita bahas di sini adalah apakah Nabi shallallahu alaihi wasallam mengucapkannya atau tidak? Bukan yang dibahas apakah kalimat itu syah dari sisi nahwu atau tidak? Wallahu A’lam bishshawab.

Hadits Al-Marfu’ dan Al-Maqthu’

December 12th, 2011

Hadits Al-Marfu’ dan Al-Maqthu’

Al-Baiquni rahimahullah berkata pada bait syair no. 7:

وَمَا أُضِيفَ لَلنَّبِيْ المَرْفُوعُ             وَمَا لِتَابِعٍ هُوَ المَقْطُوعُ

[Terjemah]
Dan apa (hadits) yang disandarkan kepada Nabi namanya al-marfu’, dan apa (yang disandarkan) kepada tabi’in adalah al-maqthu’.

[Syarh]
Pada bait-bait yang telah lalu, penulis rahimahullah telah selesai menyebutkan pembagian hadits dari sudut tinjauan diterima atau ditolaknya. Dimana dari sudut tinjauan itu, hadits terbagi menjadi 3 jenis: Shahih, hasan, dan dha’if. Kemudian pada bait ini, beliau kembali menyebutkan pembagian hadits akan tetapi dari sudut tinjauan yang lain, yaitu dari sudut tinjauan siapa yang berada di ujung sanadnya atau dari sudut tinjauan kepada siapa dinisbatkan matan (redaksi) haditsnya.

Sebelumnya butuh diketahui bahwa dari sudut tinjauan ini, hadits juga terbagi menjadi 4 jenis:
1. Al-qudsi.
2. Al-marfu’.
3. Al-mauquf.
4. Al-maqthu’.

Akan tetapi di sini penulis hanya menyebutkan jenis pertama dan ketiga karena keduanya yang mempunyai huruf akhir yang sama yaitu huruf ع (‘ain). Karena di dalam pembuatan bait syair, samanya huruf terakhir (baca: qofiah) di antara dua bagian (baca: syathr) sangat dipentingkan. Karenanya beliau hanya menyebutkan al-marfu’ dan al-maqthu’. Sementara al-mauquf beliau undurkan penyebutannya beberapa bait ke belakang.

Jadi, pembagian hadits menjadi 4 yang disebutkan di atas, ini hanya dari sisi siapa yang berada di ujung sanadnya, tidak ada sangkut pautnya dengan masalah apakah hadits tersebut ditolak atau diterima. Karenanya hadits al-marfu’ ada yang shahih, ada yang hasan, dan ada yang dha’if bahkan palsu. Hadits al-mauquf juga demikian, dan hadits al-maqthu’ juga demikian. Karena memang pembagian hadits ini bukan dari sisi diterima atau ditolaknya hadits tersebut, akan tetapi hanya dari sisi siapa yang berada di ujung sanadnya atau kepada siapa matan haditsnya dinisbatkan.

Berikut penjelasan ringkas mengenai dua jenis hadits yang disebutkan oleh penulis rahimahullah dalam bait syair di atas.

Hadits Al-Marfu’

Definisi Hadits Al-Marfu’.
Ibnu Ash-Shalah dan An-Nawawi rahimahumallah berkata mendefinisikannya, “Hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam secara khusus.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa hadits marfu’ adalah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, baik berupa ucapan beliau, perbuatan beliau, maupun persetujuan beliau. Dan sama saja baik sanadnya bersambung sampai ke beliau maupun sanadnya terputus.
Jadi, hadits al-marfu’ adalah ucapan atau perbuatan atau persetujuan (taqrir) atau sifat dan akhlah yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Baik dengan sanad yang shahih maupun dengan sanad yang lemah. Baik yang menyandarkannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah seorang sahabat, tabi’in, maupun orang-orang yang datang setelahnya.

Latihan Mengharakati

December 12th, 2011

Latihan Mengharakati

الواجب المنزلي
Berikan harakat pada huruf terakhir setiap kata dari kalimat-kalimat di bawah ini:
1. محمد ذاهب إلى المسجد (Muhammad pergi ke masjid)
2. يقرأ زيد الكتاب على المكتب (Zaid membaca buku di atas meja)
3. لم يدخل علي الفصل (Ali tidak masuk ke kelas)
4. لن يكتب عبد الله الواجب (Abdullah tidak menulis pekerjaan rumah)
5. أكل الولد الفاكهة (anak lelaki itu memakan buah)

Mengenal Al-Jumlah dan Al-Amil

December 12th, 2011

Mengenal Al-Jumlah dan Al-Amil

Alhamdulillah, pada edisi 4 kemarin, kita sudah menyelesaikan perkenalan dengan الكلمة dengan ketiga jenisnya: الإسم, الفعل, الحرف. Dan pada edisi kedua kita juga telah menjelaskan bahwa yang dibahas dalam ilmu nahwu adalah الجُمْلَةُ (kalimat), sementara الجملة ini tersusun dari beberapa الكلمة (kata), sebagaimana layaknya dalam bahasa Indonesia. Karenanya, setelah kita membahas الكلمة, pembahasan berikutnya adalah masalah الجملة.

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwasanya  الجملة dalam bahasa Arab tidak akan terbentuk kecuali setelah adanya اَلْمُسْنَدُ (yang disandarkan) dan اَلْمُسْنَدُ إِلَيْهِ (tempat bersandar)1. Dan juga penting untuk diketahui bahwa dalam masalah penyandaran ini, sifat dari الكلمة adalah sebagai berikut:
a. الإسم : Bisa bersandar dan bisa dijadikan tempat bersandar. Karenanya telah berlalu kita sebutkan pada pembahasan tanda-tanda الإسم , bahwa di antara tanda-tandanya adalah الإساد إليه (tempat bersandarnya kata yang lain).
b. الفعل : Hanya bisa bersandar dan tidak bisa dijadikan tempat bersandar.
c. الحرف : Tidak bisa bersandar dan tidak bisa menjadi tempat besandar kata yang lain.

Maka dengan melihat sifat dari ketiga الكلمة ini, kita bisa menyimpulkan bahwa الجملة itu bisa terbentuk dengan gabungan minimal:
a. الإسم + الإسم . Contoh: محمد قَائِمٌ (Muhammad berdiri).
b. الفعل + الإسم . Contoh: محمد يَقُوْمُ (Muhammad berdiri).
Atau sebaliknya: الإسم + الفعل . Contoh: قَامَ محمد (Muhammad berdiri).

Karenanya, tidak akan mungkin  الجملة itu terbentuk dari الفعل + الفعل, atau الإسم + الحرف, atau الفعل + الحرف, atau الحرف + الحرف. Karena pada keempat bentuk ini, tidak terdapat  اَلْمُسْنَدُ (yang disandarkan) dan اَلْمُسْنَدُ إِلَيْهِ (tempat bersandar).

Pembagian الجملة.
Dari sisi apakah الجملة itu memberikan faidah (arab: مُفِيْدٌ) atau tidaklah, الجملة terbagi menjadi 2:
1. الجملة غَيْرُ المفيدة (kalimat yang tidak memberikan faidah).
Yaitu kalimat yang belum jelas maksudnya, sehingga orang yang mendengarnya masih membutuhkan keterangan tambahan untuk memahaminya.
Contoh:
إِذَا جَاءَ الْأُسْتَاذُ (jika ustadz datang).
Orang yang mendengar kalimat ini tidak akan bisa memahami maksudnya kecuali kalimat di atas disambung dengan keterangan mengenai apa yang akan terjadi setelah ustadz datang. الجملة seperti ini biasa dinamakan اَلْكَلِمُ

2. الجملة المُفِيْدَةُ (kalimat yang memberikan faidah).
Yaitu kalimat yang jika didengarkan oleh orang lain, maka orang lain tersebut sudah memahami maksudnya sehingga dia tidak membutuhkan tambahan keterangan untuk mengetahuinya.
Contoh:
إِذَا جَاءَ الْأُسْتَاذُ أَنْصَتَ التَّلاَمِيْذُ (jika ustadz datang, maka murid-murid diam).
الجملة seperti ini juga dikenal dengan nama اَلْكَلاَمُ.

Pembagian Lain الجملة.

Kesyirikan Seluruhnya Sama

December 12th, 2011

Kaidah Ketiga
Kesyirikan Seluruhnya Sama

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah berkata:

    اَلْقَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ: أَنّ النَّبِيَّ  ظَهَرَ عَلَى أُناسٍ مُتَفَرِّقِيْنِ فَي عِباداتِهِمْ: مِنْهُمْ مَنْ يَعْبُدُ الْمَلائِكَةَ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَعْبُدُ الْأَنْبِياءَ وَالصّالِحِيْنَ، ومنهم من يعبد الْأَحْجارَ وَالْأَشْجارَ، ومنهم مَن يعبد الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ. وَقاتَلَهُمْ رَسُوْلُ الله  وَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَهُمْ. وَالدَّلِيْلُ قَوْلُهُ تَعالَى: ﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ﴾
    وَدَلِيْلُ الشَّمْسِ والْقَمَرِ قَوْلُهُ تَعالَى: ﴿وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ﴾
    ودليل الملائكةِ قوله تعالى: ﴿وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا﴾
    ودليل الأنبياءِ قوله تعالى: ﴿وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ﴾
    ودليل الصَّالِحِيْنَ قوله تعالى: ﴿أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ﴾ الآيةَ
    ودليل الأحجارِ والأشجارِ قوله تعالى: ﴿أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى. وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى﴾
وَحَدِيْثُ أَبِي واقِدٍ اللَّيْثِي t قالَ: خَرَجْنا مَعَ النَّبِيِّ  إِلَى حُنَيْنٍ, وَنَحْنُ حُدَثاءِ عَهْدٍ بِكُفْرٍ. وَلِلْمُشْرِكِيْنَ سِدْرَةٌ, يَعْكُفُوْنَ عِنْدَها وَيَنُوْطُوْنَ بِهَا أَسْلِحَتَهُمْ, يُقالُ لَها: ذاتُ أَنْواطٍ. فَمَرَرْنا بِسِدْرَةٍ, فَقُلْنا: يا رسولَ اللهِ, اِجْعَلْ لَنا ذَاتَ أَنْواطٍ كَما لَهُمْ ذَاتُ أَنْواطٍ… اَلْحَدِيْثَ

[Terjemah]
Kaidah Ketiga: Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam diutus kepada umat manusia yang beraneka ragam dalam ibadahnya: Di anatar mereka ada yang menyembah para malaikat, di antara mereka ada yang menyembah para nabi dan orang-orang saleh, di antara mereka ada yang menyembah bebatuan dan pepohonan, dan di antara mereka ada yang menyembah matahari dan bulan. Akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerangi mereka seluruhnya tanpa membeda-bedakan di antara mereka. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, “Dan Perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah (kesyirikan), dan semua amalan (ibadah) itu hanya milik Allah.” (QS. Al-Baqarah: 193)

Dalil adanya penyembahan kepada matahari dan bulan adalah firman Allah Ta’ala, “Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah [pula] kepada bulan.” (QS. Fushilat : 37).

Dalil adanya penyembahan kepada para malaikat adalah firman Allah Ta’ala, “Dan dia (Muhammad) tidaklah pernah memerintah kalian untuk menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai sembahan.” (QS. Ali Imran: 80)

Dalil adanya penyembahan kepada para Nabi adalah firman Allah Ta’ala, “Dan [ingatlah] ketika Allah berfirman:”Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia:”Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Ilah selain Allah”. ‘Isa menjawab:”Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku [mengatakannya]. Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.” (QS. Al-Maidah : 116).

Dalil akan adanya penyembahan kepada orang-orang saleh adalah firman Allah Ta’ala, “Mereka yang mereka menyembah kepada mereka, sembahan mereka tersebut senantiasa mencari wasilah kepada Rabb mereka, siapa di antara mereka yang paling dekat, mereka mengharapkan rahmat-Nya, dan khawatir akan siksaan-Nya.” (QS. Al-Isra`: 57) sampai akhir ayat.

Dalil akan adanya penyembahan kepada pepohonan dan bebatuan adalah firman Allah Ta’ala, “Bagaimana pendapat kalian tentang Al-Lata dan Uzza, serta Manat (sebagai sembahan) yang ketiga.” (QS. An-Najm: 19-20)

Dan juga hadits Abi Waqid Al-Laitsi radhiallahu anhu dia berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju (perang) Hunain, dan ketika itu kami baru saja lepas dari kesyirikan. Sementara itu, kaum musyrikin mempunyai sebuah pohon bidara yang mereka biasa berdiam di sisinya dan mereka menggantungkan pedang-pedang mereka di situ. Pohon tersebut bernama Dzatu Anwath (yang mempunyai gantungan-gantungan). Lalu kami melalui pohon bidara tersebut dan sebagian kami mengatakan: “Wahai Rasulullah, buatlah bagi kami Dzatu Anwath seperti yang mereka (musyrikin) miliki ….” sampai akhir hadits

Beriman Kepada Takdir

November 10th, 2011

Beriman Kepada Takdir

Imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah berkata pada point berikutnya:

وَالْقَدْرُ خَيْرُهُ وَشَرُّهُ مِنَ اللّهِ عَزَّ وَجَلَّ

[Terjemah]
Takdir baik dan yang buruk berasal dari Allah Azza wa Jalla.

[Syarh]
Beriman kepada takdir merupakan salah satu dari keimanan yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Selain karena dia termasuk dari rukun iman yang enam, beriman kepada takdir juga sangat dibutuhkan oleh setiap manusia -tanpa terkecuali- dalam mengarungi kehidupannya di dunia. Hal itu karena segala sesuatu amalan hamba di dunia ini termasuk dalam kategori takdir yang telah ditetapkan, sehingga baik tidaknya dia menjalani kehidupan dunianya, sangat ditentukan -setelah taufiq dari Allah- oleh sejauh mana dia memahami dan meyakini masalah takdir ini.

Dalil-Dalil Iman Kepada Takdir.
Sebelum kita melangkah lebih jauh, berikut kami sebutkan dalil-dalil dari Al-Qur`an dan sunnah yang menyinggung mengenai rukun iman yang keenam ini.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلَّا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ
“Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan takdir yang sudah tertentu.” (QS. Al-Hijr: 21)
Allah Ta’ala berfirman:
وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
“Dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan takdirnya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2)
Allah Ta’ala juga berfirman:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ﴾
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan takdirnya.” (QS. Al-Qamar: 49)
Adapun dari As-Sunnah, maka hadits Jibril yang terkenal dari riwayat Umar bin Al-Khaththab dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang iman:
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
“Yaitu engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, Kitab-KitaNya, para rasul-Nya, hari akhir, dan kamu beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim no. 9)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata , “Dalam hadits di atas terdapat penjelasan, bahwa iman kepada takdir merupakan salah satu rukun iman yang enam. Maka barangsiapa yang tidak beriman kepada takdir, yang baik maupun yang buruk, berarti ia telah meninggalkan dan mengingkari satu rukun agama. Kedudukan orang ini seperti yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:
أَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan kafir kepada sebagian yang lain?” (QS. Al Baqarah: 85)
Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda dalam hadits Jabir dan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhum:
لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ حَتَّى يَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ
“Tidak beriman seorang hamba sampai dia beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk, dan sampai yakin bahwa apa yang (ditakdirkan) menimpanya niscaya tidak akan luput darinya, serta apa yang (ditakdirkan) luput darinya niscaya tidak akan menimpanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2070 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2439)

Canada online pharmacy Oklahoma Bankruptcy review canadian pharmacy